Setelah keluar dari kamar mandi, orangtua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memandikan anaknya.
NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencabulan Anak Laki-laki di Kalideres yang Viral di Sosmed
Mengetahui hal tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.
"Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.