Upaya itu berhasil dan menewaskan ibu, ayah, dan kakak perempuan tersangka.
Sedangkan, dari mana Dhio mendapatkan racun tersebut, dia mengaku membelinya secara daring atau online.
BACA JUGA:Tarif Ojek Online Akan Ditentukan Gubernur, Apakah Ini Adil Buat Drive Ojol?
BACA JUGA:Link Live Streaming Polandia vs Argentina di Piala Dunia Qatar 2022, Prediksi Nasib La Albiceleste
Motif Pelaku Karena Sakit Hati
Sementara, diketahui motif Dhio membunuh kedua orang tua serta kakak perempuannya adalah karena sakit hati.
"Orangtua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orangtua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan," tutur M. Sajarod Zakun.
"Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orangtua maupun kakak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya ini, Dhio terancam hukuman mati karena tega membunuh orang tua dan kakak kandungnya.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Dhio dijerat dua pasal pembunuhan.
"Pasal 340 KUHP dan kita juncto kan ke Pasal 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Sajarod.