Diketahui, Richard Eliezer sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J saat di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, terdakwa Richard Eliezer pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.