PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Yt diduga begal payudara seorang gadis lanjut tahap penyidikan.
Kelanjutan kasus tersebut diketahui setelah Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pencabulan dialami Mi, seorang gadis warga Kecamatan Majasari ini.
Penerbitan surat SPDP oleh Satreskrim Polres Pandeglang setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan olah TKP di kediaman terduga Yt.
BACA JUGA:Alamak, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan Terkait Begal Payudara
BACA JUGA:Terungkap Ferdy Sambo Pisah Rumah Dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Buat Pengakuan Jelas
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan SPDP atas dugaan kasus pencabulan Oknum Anggota DPRD berinsial Y.
“Kita akan meminta tambahan keterangan dari saksi ahli. Untuk mendapatkan penjelasan hasil visum,” katanya kepada Radar Banten (Disway National Network), Rabu 30 November 2022.
Terkait keterangan saksi ahli dijadwalkan hari Kamis, 1 Desember 2022. Selanjutnya bakal langsung melangkah ke penetapan status hukumnya.
“Jika sudah selesai pemeriksan dan gelar perkara, maka kita bisa lanjutkan ke penetapan tersangka. Nanti kita layangkan pemanggilan oknum Dewan Y sebagai tersangka,” katanya.
Shilton menegaskan, penetapan tersangka terhadap oknum Dewan Y selaku terduga pelaku pencabulan itu sangat kuat atau sudah memenuhi unsur.
BACA JUGA:Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi
BACA JUGA:6 Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Diamankan dari Penggerebekan Kampung Bahari
“Unsurnya sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain. Kita sudah yakin untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Kendati demikan, pihaknya juga bakal menambahkan keterangan dari ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika memang kurang yakin.
“Kalaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan namun tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” katanya.