1. Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
2. Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK: maksimal 3 tahun
- KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK: maksimal 6 tahun
- KI: maksimal 10 tahun
3. Suku bunga: sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
4. Agunan
- Pokok: Piutang kepada nasabah
- Tambahan: sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana