Tak Kooperatif, Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Pertamina Dijemput Paksa!

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak K-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka baru ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Pertamina!
Abdul Qohar menjelaskan, pada awalnya, kedua tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau itikad baik.
"Oleh karenanya penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik," tegas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu 26 Februari 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada pukul 15.00 hingga 22.30 WIB, keduanya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya," kata Qohar.
BACA JUGA:Jaminan Pertamina Atas Kualitas BBM Pertamax Sesuai Standar, Singgung Pengawas Indipenden
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Pertamina dan KKKS ini menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, serta ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Skandal ini melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, dengan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: