JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%.
Bunga KUR Super Mikro diturunkan untuk menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan Bunga KUR Super Mikro 3% juga untuk membantu ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif," .
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Musim Dingin Terburuk Ancam Ukraina, Rudal Rusia Bayangin Pemadaman Listrik Berkepanjangan
Airlangga mengungkapkan, di tengah ketidakpastian global saat ini KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.
KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 yang sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.
Berikut syarat-syarat mendapatkan KUR BRI yang dilansir dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Syarat KUR Mikro BRI
1. Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
2. Suku bunga efektif maks 22% per tahun
3. Jangka waktu & jenis kredit :
- KMK: maksimal 3 tahun
- KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK: maksimal 6 tahun