Timsus Polri Berikan Kesaksian Dalam Sidang Sambo Dengan Terdakwa Rachman Arifin

Jumat 02-12-2022,12:39 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Meski Tersingkir, Manuel Neuer Pecahkan Rekor untuk Timnas Jerman di Ajang Piala Dunia

BACA JUGA:Al Nassr dan Al Hilal Saling Sikut Tawari Ronaldo Gaji Fantastis, Setara 19 Bintang Pemain MU!

JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :