JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib terkini oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akhirnya terungkap.
Menurut Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, oknum perwira Paspampres pelaku pemerkosaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Chandra tidak menjabarkan secara rinci pasal, hingga kini penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo, 2 Desember 2022.
BACA JUGA:Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Sempat Menghilang, Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Parkiran
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum Paspampres ini terancam dipecat. Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa, Kamis 1 Desember 2022.
Di sisi lain, Andika juga meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Meninggal Dalam Mobil, Polisi: Terparkir di Hotel
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tukasnya.