"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
BACA JUGA:Pegolf Thailand masih Bertahan di Posisi Atas BNI Indonesian Masters presented by TNE
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:5 Moda Transportasi Tersedia Antar Wisatawan dari Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Presiden Tidak Menerima Sumbangan di Pernikahkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," tukasnya.