JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap cara-cara pinjalaman online ilegal berkedok koperasi di Manado yang digerebek polisi melakukan pengancaman ke nasabahnya.
Awalnya mereka meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim ke nasabah, data-data pribadinya.
BACA JUGA:4 Jenis Rempah-rempah Ini Diklaim Kurangi Risiko Penggumpalan Darah, Buruan Dicoba Yuk!
Hal ini diketahui dari salah satu korban yang akhirnya membuat laporan polisi karena merasa terancam akan teror yang dilakukan pinjol ilegal berkedok koperasi ini.
"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari," buka Kombes Auliansyah dalam keterangan resminya, Minggu 4 Desember 2022.
BACA JUGA:Takut Asam Urat? Cegah Dengan Minum Kopi
BACA JUGA:Viral! 2 Orang WNA Ngutil Obat Kutu Rambut di Bali, Kini Dalam Pengejaran Polisi
"Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November," jelasnya.
Menurut Kombes Auliansyah, awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri.
BACA JUGA:Mesti Tahu, Tanpa Disadari 8 Makanan Ini Bisa Jadi Penyebab Bau Badan
Kemudian, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.
Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban.