Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Pinjol-Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara kembali membongkar praktik pinjol ilegal.

Satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek. 

BACA JUGA:4 Jenis Rempah-rempah Ini Diklaim Kurangi Risiko Penggumpalan Darah, Buruan Dicoba Yuk!

BACA JUGA:Viral! 2 Orang WNA Ngutil Obat Kutu Rambut di Bali, Kini Dalam Pengejaran Polisi

Diketahui pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara," ujarDirektur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 3 Desember 2022.

BACA JUGA:Heboh Pria Berpeci di Pesantren Menolak Dievakuasi dari Erupsi Semeru, Ngotot Santri jadi Tanggungjawabnya: Itu Urusan Saya

BACA JUGA:Bagaimana Postur Tubuh yang Dianggap Ideal? Simak 4 Posisi Penting yang Harus Diketahui

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," tambahnya.

Kombes Auliansyah juga mengungkapkan, dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. 

BACA JUGA:Bukti Dasyatnya Guncangan Gempa Bumi di Garut, Air Kolam Ini Mendadak Viral

BACA JUGA:Punya Jumlah Suara Besar, Kemendagri Ajak Penyandang Disabilitas Untuk Ikut Serta Pemilu 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. 

Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads