Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi Pinjol-Freepik-
Kombes Auliansyah juga menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
BACA JUGA:World Esports Championships 2022 Sukses Digelar di Bali, Diikuti 105 Negara
BACA JUGA:Kemenkominfo Dorong Literasi Digital di Maluku: Yuk Ngonten Tentang Indonesia
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," ungkapnya.
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," jelasnya.
BACA JUGA:Transformasi Digital Indonesia, Pemberdayaan 4 Pilar Literasi Disambut Hangat di Badung
BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48.
Dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Lionel Messi Catat Penampilan ke 1000, Ini Perjalanan Karir La Pulga yang Melewati Rekor Maradona
BACA JUGA:Pegolf Thailand masih Bertahan di Posisi Atas BNI Indonesian Masters presented by TNE
Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tukas Kompol Viktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: