BACA JUGA:Bagaimana Postur Tubuh yang Dianggap Ideal? Simak 4 Posisi Penting yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Bukti Dasyatnya Guncangan Gempa Bumi di Garut, Air Kolam Ini Mendadak Viral
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kasubdit Siber Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan melakukan penyebaran data dari kontak tersebut juga.
Menurutnya, PinjamanNow melakukan pengancaman untuk terus melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas.
BACA JUGA:Punya Jumlah Suara Besar, Kemendagri Ajak Penyandang Disabilitas Untuk Ikut Serta Pemilu 2024
BACA JUGA:World Esports Championships 2022 Sukses Digelar di Bali, Diikuti 105 Negara
Selain itu nomor korban, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow.
"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," terang Kompol Victor.
BACA JUGA:Kemenkominfo Dorong Literasi Digital di Maluku: Yuk Ngonten Tentang Indonesia
BACA JUGA:Transformasi Digital Indonesia, Pemberdayaan 4 Pilar Literasi Disambut Hangat di Badung
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya.
Satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek.
Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.
BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak
BACA JUGA:Lionel Messi Catat Penampilan ke 1000, Ini Perjalanan Karir La Pulga yang Melewati Rekor Maradona
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Aulisyah, Minggu 4 Desember 2022.