JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan kembali digelar, Senin, 5 Desember 2022.
Pada sidang tersebut, terdakwa Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Dalam kesaksiannya itu, Ricky mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga akan menjadi lokasi penembakan Brigadir J.
“Tidak tahu yang mulia. Siap (tahu rencana pembunuhan) tapi tidak menyebutkan tempat,” ujar Ricky Rizal kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Heboh Kawanan Monyet Turun Gunung ke Permukiman, Damkar Bandung Jelaskan Fakta Sebenarnya
Tidak hanya itu, Ricky Rizal pun juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika perannya dalam kasus tersebut untuk back up Ferdy Sambo kalau ada perlawanan dari Brigadir J.
“Siap yang mulia, dalam benak saya dari awal tidak tahu,” imbuhnya.
Mendengar jawaban dari Ricky Rizal, Majelis Hakim pun tidak banyak bicara dan akan mempertimbangkan pernyataan tersebut. Hal tersebut dilakukan karena jawaban yang disampaikan oleh Ricky Rizal seperti tidak masuk akal.
“Baik itu jawaban saudar ya, kami akan mempertimbangkan,” kata Majelis Hakim kepada Ricky Rizal.
Di satu sisi, Richard Eliezer sempat memberikan pernytaannya terkait rencana Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Kini Ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Quran di Kemenag RI
BACA JUGA:Massa Demo Desak DPR Tak Terburu-buru Sahkan RKUHP
Richard pun juga dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan jaminan bahwa atasannya itu bisa melindungi dirinya.
“Saya diam yang mulia, saya tidak jawab sama sekali. Saya masih kaya takut, ini nyata. Saya diam saja,” kata Richard saat hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
“Lalu dia bilang gini, ‘berarti kamu yang tembak Yosua. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita’,” sambungnya.