Fraksi Demokrat juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat menjamin agar hak-hak masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Beberapa poin yang digaris bawahin oleh Fraksi Demokrat adalah pengaturan penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
BACA JUGA:Waspada! BPBD Sebut Akan Ada Pergeseran Tanah Di 10 Titik Wilayah DKI Jakarta
BACA JUGA:Baim Wong Bantu Temannya Asal Singapura yang Jadi Korban Penipuan Giveaway: Kerugiannya Rp 140 juta
Koridor dalam penerapan pasal ini harus secara jelas di pahami sehingga tidak terjadi penyalah gunaan hukum dalam implementasinya.
Selain itu Fraksi Demokrat juga mengingatkan bahwa pasal ini juga akn berpotensi untuk membungkap media serta jornalis dalam menyajikan pemberitaan.
Sedangkan Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM yang merupakan perwakilan dari pemerintahan mengungkapkan bahwa ini merupakan perjalanan panjang dalam penetapan RKUHP tersebut.
BACA JUGA:Aturan Perjalanan Libur Nataru Seiring Penerapan PPKM 2022
BACA JUGA:Noah Sinclair Bakal Jadi Anak SMA, BCL Bangga: Sekarang Kamu Masuk High School!
Yasonna menyampaikan bahwa bahwa tidak ada keinginan dari pemerintah dalam mengekang masyarakat dalam berpendapat, baik dalam mengkritik pemerintah hingga pimpinan negara.
“Nanti akan ada waktu selama 3 tahun untuk memberlakukan undang-undang ini secara efektif, dam selam 3 tahun tersebut kita akan adakan sosialisasi, mulai dari penegak hukum, masyarakat, hingga ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep dan filosofi dari undang-undang tersebut,” jelas Yasonna.