JAKARTA, DISWAY. ID – Dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa 6 November 2022 yang akan disahkan mendapatkan beberapa catatan dari anggota Dewan meskipun pada akhirnya rancangan undang-undang hukum pidana tersebut di setujui oleh peserta.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, terdapat 3 tahun sosialisasi RKUHP setelah disetujui Dewan sehingga semua lapisan masyarakat dan penegak hukum memahami betul undang-undang baru ini.
Terdapat catatan penting terkait pasal yang dianggap pasal keret dalam RKUHP tersebut diantaranya pasal 240.
Iskan Qolba Lubis dari FPKS mengungkapkan bahwa pasal 240 tentang menghina lembaga negara dengan tuntutan penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini
BACA JUGA:Noah Sinclair Bakal Jadi Anak SMA, BCL Bangga: Sekarang Kamu Masuk High School!
Menurut Iskan pasal ini merupakan pasal karet di mana pasal ini dapat mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
“Diseluruh negara masyarakat harus dapat mengritik pemerintahannya,” ungkap Iskan.
Bahkan Iskan meminta agar pasal ini dicabut sehingga tidak dapat digunakan oleh pemerintah untuk menjerat rakyat yang melakukan kritik pada pemerintah.
Akibat permintaan tersebut sempat terjadi sedikit keteganggan dana du argumentasi dengan pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Sufmi bahwa sebelum sudang paripurna, pihaknya telah memberikan kesempatan pda semua fraksi untuk memberikan catatan atas RKUHP tersebut, sehingga dalam sidang paripurna ini hanya menyampaikan catatan dan menyetujui RKUHP tersebut.
Selain Fraksi PKS, Fraksi Demokrat juga membrikan catatan atas pasal 240 tersebut.
Menurut Fraksi Demokrat jangan sampai pasal ini akan dapat mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak mayarakat yang melakukan kritik pada pemerintahan.