Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini
Link website SKCK Online-Tangkapan Layar-skck.polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.
Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
SKCK Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
SKCK merupakan salah satu syarat dokumen pendaftaran online Rekrutmen Bersama Batch 2. Meski begitu, dokumen ini tidak wajib, bisa dilampirkan jika ada.
Nah, apabila sobat Medcom ingin melengkapi dengan melampirkan SKCK berikut ini cara membuat SKCK online.
Dokumen untuk pembuatan SKCK
Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Selasa, 6 Desember 2022.
Warga negara Indonesia (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: