Jangan Khawatir, Pasal Perzinaan di RKUHP Adalah Delik Aduan Absolut, Ruang Privat Masyarakat Tetap Dijamin Oleh Undang-undang

Jangan Khawatir, Pasal Perzinaan di RKUHP Adalah Delik Aduan Absolut, Ruang Privat Masyarakat Tetap Dijamin Oleh Undang-undang

Foto ilustrasi berhubungan intim. (Pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkait pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), diharapkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pasal tersebut adalah delik aduan yang absolut.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional, Albert Aries, mengklarifikasi pemberitaan yang menyesatkan secara fundamental, terkait pasal perzinaan justru dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

BACA JUGA:Ada Permintaan Uang Modus Pengiriman Hewan atau Tumbuhan Tertahan, Simak Penjelasan BBKP Bandara Soetta

BACA JUGA:Siap Adu Kecepatan, Ini Dia 8 Finalis 80 Meter Putra-Putri Final West Java Qualifiers

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ujar Albert dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," tambahnya.

BACA JUGA:Rekor Rumah Kartu Tertinggi di Dunia Dipecahkan Oleh Pria Asal China: Dibangun Dalam Waktu 12 jam!

BACA JUGA:Harga Resmi Infinix Note 12 2023, Smartphone Canggih Dilengkapi Chipset Gaming Helio G99

Menurut Albert, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal itu jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu, dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," jelas Albert.

BACA JUGA:Waspada, Terima WA File APK dari Oknum Mengaku Kurir Paket Bisa Kuras Isi M-Banking

BACA JUGA:Polresta Tangerang Perketat Pengamanan Markas Komando

Ia juga mengatakan, wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: