Jangan Khawatir, Pasal Perzinaan di RKUHP Adalah Delik Aduan Absolut, Ruang Privat Masyarakat Tetap Dijamin Oleh Undang-undang

Jangan Khawatir, Pasal Perzinaan di RKUHP Adalah Delik Aduan Absolut, Ruang Privat Masyarakat Tetap Dijamin Oleh Undang-undang

Foto ilustrasi berhubungan intim. (Pixabay)--

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.

"Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," terangnya.

BACA JUGA:Dikira ODGJ, Pria Ini Berendam Dalam Selokan Ternyata Ingin Bunuh Diri

BACA JUGA:Ini Dugaan Pemicu Kebakaran Lantai 5 Gedung Kemenkumham, Bagaimana Nasib Para Pekerja?

Albert menegaskan, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

"Para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA:Infinix Note 12 2023 Hadirkan Pengalaman Visual yang Impresif dalam Tema 'Unlock Your Multiverse'

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan 402 unit Pesawat di 51 Bandara Untuk Transportasi Udara di Libur Nataru

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa 6 Desember 2022.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: