JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan intervensi Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) kepada keluarga AKBP Dody Prawiranegara disebut masuk berkas pemeriksaan dalam kasus penyisihan dan penjualan sabu 5 kilogram (kg).
Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan kepastian tersebut didapat usai ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman diperiksa Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Saya ikut mendampingi dan mendengarkan keterangan Pak Maman kemarin di Polda Metro. Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif sebagai kambing hitam dalam kasus ini," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 Desember 2022.
BACA JUGA:Daftar Game PC Gratis dan Original Hari Ini, Bisa Diklaim dengan Mudah
Keterangan keduanya dimintai oleh penyidik sebagai saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan, semua keterangan terkait dugaan intervensi dari TM tersebut akan terbuka dalam persidangan kelak.
Diungkapkannya, bentuk intervensi yang dilakukan TM ialah mendesak Rahma untuk meyakinkan Dody mengganti kuasa dan beralih ke kuasa hukum yang ditunjuk TM.
BACA JUGA:Peluncuran Hunter 350 di Indonesia Juga Dibarengi Pembukaan Gerai Royal Enfield Antasari
"Kemudian, pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang semua perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka selamat," ungkapnya.
"Jadi, saya juga penasihat hukum dari Arif. Saya tahu Arif tidak seperti yang diungkap TM karena Arif bukan pemakai dan pengedar narkoba, selain itu Arif memang tidak pernah melakukan soal-soal narkoba," tambahnya.
Tak hanya itu, Rahma yang merupakan istri Dody juga mendapat telepon dari Merthy Kushandayani, istri dari TM.
BACA JUGA:Buruan Daftar! PT Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagian Finance Staff, Cek Persyaratannya!
BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Kesal: Sudah Putuskan Saja, Tak Usah Kita Panjang-Panjang Sidang