Hakimnya Dilaporkan ke MA dan KY, Humas PN Jakarta Selatan: Bukan Hal yang Luar Biasa

Kamis 08-12-2022,14:10 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

"Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang ingin Saudara sampaikan," kata hakim.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan.. tadi saudara disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? tapi sekarang disuruh mencuri mau," ujar hakim.

Perlu diketahui hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Kesal: Sudah Putuskan Saja, Tak Usah Kita Panjang-Panjang Sidang

Kategori :