JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu anak buah Sambo, Novianto Rifai tidak mengetahui surat sprinlidik pembunuhan Brigadir Yosua dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 8 Desember 2022, dengan jadwal pemeriksaan terdakwa Hendra Kurniawan cs.
Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah mantan staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai.
Saat ditanya oleh majelis hakim, Novianto Rifai tidak mengetahui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sama-sama Siraman Hari Ini, Erina Gudono Jalani Prosesi yang Berbeda dengan Kaesang
BACA JUGA:Harga Kedelai Turun Tahun Depan, Zulkifli Hasan: Mendekati 10 Ribu Rupiah Per Kilogram
Perlu diketahui surat sprinlidik tidak boleh ditandatangani di luar kantor, dan surat tersebut boleh ditandatangani selain oleh Kadiv Propam Polri.
Tetapi orang yang berhak menandatangani surat tersebut ialah pejabat atau petinggi Divpropam Polri.
Dalam persidangan, Novianto yang merupakan mantan anak buah Sambo, dicecar pertanyaan terkait penerbitan sprinlidik oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Hari Armada Republik Indonesia Diperingati Setiap 5 Desember, Begini Sejarah Singkatnya
Novianto menjelaskan bahwa waktu penanda tanganan sprinlidik dimungkinkan di luar jam kerja. D
ia juga menjelaskan bahwa surat sprinlidik bisa ditanda tangani jika ada suatu peristiwa yang mendesak.
"Kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tandatangani," ujarnya Rifai di dalam persidangan, Kamis, 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Luis Enrique Didepak, Inilah Luis De La Fuenta Sosok Pelatih Baru Spanyol, Siapa Dia?