JAKARTA, DISWAY.ID - PT. KAI Daop 1 Jakarta tindak tegas terduga pelaku pengerusakan loket di Stasiun Sukabumi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Jumat 9 Desember 2022.
Terkait kejadian pengerusakan loket Stasiun Sukabumi oleh oknum calon penumpang tidak menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan.
Calon penumpang tersebut sebelumnya akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi - Bogor, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin.
“Sesuai persyaratan, penumpang tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket,” ujar Eva Chairunisa Ka Humas KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulis, yang diterima disway.id, Sabtu 10 Desember 2022.
Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.
“Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta menindak tegas oknum yang telah melakukan pengerusakan fasilitas Stasiun dan perbuatan tidak menyenangkan serta mencederai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum,” ujar Eva.
BACA JUGA:Sebelum Meninggal, Jenazah Kalideres Disebut Percaya Dukun
Eva melanjutkan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas.
“Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA,” ucap Eva.
“Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia,” Lanjut Eva.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA. Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi,” Ujar Eva.
“Sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” Lanjut Eva.