JAKARTA, DISWAY.ID - Usai dinyatakan bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu, di Paniai, Papua Tengah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Komnas HAM minta Jaksa Agung turun tangan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengajukan kasasi.
"Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi," katanya kepada awak media di kantornya, Sabtu 10 Desember 2022.
Selajutnya, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung menjadi komando penanggung jawab kasus tersebut hingga pengadilan kembali.
"Mengajukan mereka yang menjadi komandan dan tanggung jawab komando atau pengendalian efektif dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," tuturnya..
Diketahui, terdakwa kasus pelanggaran HAM, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu, di Paniai, Papua Tengah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Awalnya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:9 Tuntutan Buruh di Hari HAM Sedunia
Isak awalnya didakwakan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Didakwakan juga Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Terkait peristiwa Paniai tersebut berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua.
Saat itu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu ditegur oleh sekelompok pemuda.
Terguran tersebut berujung pada pertengkaran dan penganiayaan oleh TNI.
BACA JUGA:Dua Sosok Saksi Nikah Kaesang Erina Orang Dekat Jokowi