Syarat Penerima Bansos PKH 2023 Dari Pemerintah Serta 5 Jenis Bansos yang Akan Dicairkan Tahun Depan

Syarat Penerima Bansos PKH 2023 Dari Pemerintah Serta 5 Jenis Bansos yang Akan Dicairkan Tahun Depan

PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu pencairan sosial PKH, BPNT dan BLT BBM.-rakyatbengkulu.disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID – Pemerintah kembali mempersiapkan untuk meyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di serahkan pada 2023 mendatang.

Terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH 2023 dari pemerintah serta 5 jenis Bansos 2023

PKH yang terdiri dari beberapa tahapan ini diharapkan akan dapat membantu masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

Pemrintah mengungkapkan bahwa PKH 2023 akan menyasar masyarakat menengah kebawah dengan tingkat ekonomi kurang mampu dan layak mendapatkannya.

BACA JUGA:Kampanye Anti Pelecehan, Kekerasan pada Penumpang, PT KAI Daop 1: Pelaku Tindakan Seksual Akan Diblacklist!

BACA JUGA:Dua Sosok Saksi Nikah Kaesang Erina Orang Dekat Jokowi

Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial (Bansos) 2023 ini tak hanya yang telah mendapatkan Bansos 2022 semata.

Jika pada 2022 belum mendapatkan Bansos, maka pada 2023 nanti jika NIK sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka berhak mendapatkan bansos 2023.

Akan tetapi masyarakat yang terdaftar tersebut akan mendapatkan bansos jika kuota yang tersedia masih ada.

BACA JUGA:Prediksi Inggris vs Prancis di Piala Dunia Qatar 2022: Strategi Khusus Bendung Pergerakan Mbappe, Berikut Link Live Streaming

Pada tahap 1 ada 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023, diantaranya:

1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2. Memiliki komponen PKH,  dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranaya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anakusia dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait