Syarat Penerima Bansos PKH 2023 Dari Pemerintah Serta 5 Jenis Bansos yang Akan Dicairkan Tahun Depan

Syarat Penerima Bansos PKH 2023 Dari Pemerintah Serta 5 Jenis Bansos yang Akan Dicairkan Tahun Depan

PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu pencairan sosial PKH, BPNT dan BLT BBM.-rakyatbengkulu.disway.id-

Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Sawahlunto Meledak, Pekerja Terjebak di Kedalaman 200 Meter

BACA JUGA:Neymar Akhiri Perkuat Tim Brasil Dengan Air Mata: ‘Saya Tak Yakin Akan Perkuat Tim Lagi’

3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil 

4.  Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.

6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Hasil Kroasia vs Brazil di Perempaf Final Piala Dunia Qatar 2022, Neymar cs Dipaksa 'Pulang Kampung'

BACA JUGA:Super Promo JSM Superindo Terbaru 9 Sampai 11 Desember 2022, Ada 3 Produk Diskon Sehari Saja

Menurut Kemensos penetapan penerima Bansos PHK ini berdasarkan kuota serta ketersediaan dana dari pemerintah.

Selain itu terdapat lima daftar 5 bansos yang akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 diantaranya: 

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads