JAKARTA, DISWAY. ID - Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansya Yosua Hutabarat kembali dilakukan, Senin, 12 Desember 2022.
Kali ini yang akan menjadi saksi yaitu Putri Candrawathi. Dia akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hal tersebut, sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso yang mana seharusnya Putri dijadwalkan menjadi saksi pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu.
"Kalau begitu untuk besok (Rabu,7 Desember 2022) yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dili baru hari Seninnya (12 Desember 2022) kita jadwalkan Putri," ujar Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Diketahui, jadwal Putri Candrawathi untuk menjadi saksi terpaksa diundur karena Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilakukan secara tertutup.
Namun, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut lantaran terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan asusila.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022. Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember 2022 permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, Selasa, 6 Desember 2022.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Sebagai Majelis Hakim, Wahyu menilai tindakan asusila yang dimaksud oleh Arman Hanis itu merupakan sebuah kebetulan dan bukan inti dari persidangan tersebut.
Tidak hanya itu, Wahyu pun juga meminta kepada awak media untuk bisa lebih selektif dalam melakukan pemberitaan selama Putri menjadi saksi.
"Di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuhnya.
Disisi lain, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membeberkan jadwal persidangan sambo untuk satu minggu kedepan.
Adapun jadwal tersebut, yaitu:
Majelis Hakim
- Hakim Ketua: WAHYU IMAN SANTOSO, SH.MH.