Massa Mahasiswa Tidak Ingin Ajukan Judicial Review UU KUHP, Alasannya tak Percaya MK

Kamis 15-12-2022,17:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Massa aksi mahasiswa yang menuntut dicabutnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Depan Gedung DPR RI menyatakan tidak akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengungkapkan alasannya tidak ajukan Judicial Review UU KUHP tersebut ke MK. Pihaknya tidak percaya dengan MK, khususnya para hakim. 

Menurutnya, banyak Hakim MK yang saat ini terjerat masalah.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Tidak Percaya DPR, Massa Aksi Mahasiswa Angkat Kertas Putih

BACA JUGA:Ngehits, Tapi Belum Tahu? Simak Cara Pakai Fitur Baru Instagram Notes

"Kami sudah tidak percaya dengan MK, hakim-hakim konstitusi banyak bermasalah dicopot, oleh karenanya kami tidak percaya," ucapnya.

Ditegaskan Bayu, dengan melakukannya unjuk rasa kali ini disebut juga sebagai bentuk mosi tidak percaya pihaknya pada MK.

"Ini adalah salah satu langkah konkret yang kami lakukan kenapa kami merasakan itu, dari MK mosi tidak percaya terhadap pemerintahan," tuturnya.

"Maka kami bertumpa ruah ke jalan melakukan demokrasi aksi masa." tandasnya.

Diketahui, massa aksi mahasiswa di Depan Gedung DPR RI mengangkat selembar kertas putih dalam unjuk rasanya.

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan hal tersebut sebagai simbol persatuan dan perlawanan.

BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa di Pengadilan

BACA JUGA:Saksi Ahli Beberkan Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs, Begini Hasil Lengkap Untuk 5 Terdakwa?

"Sebagai simbol perlawanan dan persatuan, gerakan ini akan menjadi gerakan masif bagi setiap mahasiswa di berbagai daerah," katanya seraya memimpin massa mengangkat kertas tersebut.

Gerakan tersebut juga disebut sebagai tanda tidak percayanya mereka terhadap anggota DPR RI.

Kategori :