Saksi Ahli Beberkan Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs, Begini Hasil Lengkap Untuk 5 Terdakwa?

Saksi Ahli Beberkan Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs, Begini Hasil Lengkap Untuk 5 Terdakwa?

Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo merasa kecewa dengan keterangan saksi Ahli poligraf Polri Aji Febriyanto.

Kekecewaan itu diperlihatkan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

Ferdy Sambo merasa keberatan atas pembuktian yang sudah disampaikan saksi Aji dengan menyebut bahwa kesaksiannya hanya berdasarkan titipan penyidik.

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

BACA JUGA:Fitur Baru Instagram Notes yang Lagi Hits Banget, Awas Ketinggalan!

"Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

Di dalam ruangan sidang utama, Aji diingatkan oleh Ferdy Sambo terkait dampak yang akan ditimbulkan atas pernyataannya itu yang disiarkan secara umum dan terbuka.

Menurut Ferdy Sambo, yang diucapkan oleh Aji itu merugikan Putri Candrawathi, yang dinilai Sambo tidak memiliki keterkaitan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tidak ada hubungannya dalam perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," ujar Ferdy Sambo ke Saksi Ahli Aji.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo menegaskan kepada saksi Ahli Poligraf tersebut untuk bersikap adil dan profesional serta tidak bergantung dari pernyataan penyidik.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal, ‘Saya Emosional’

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

"Ke depan sebaiknya fakta-fakta dan independensi dari ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.

Menanggapi pernyataan Sambo, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan pihaknya akan menilai keterangan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: