“I loved you then love you still, always have always will,” tulis Dinan Fajrina.
BACA JUGA:Bakal Cair! 5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara, pada Kamis, 15 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman pada Doni Salmanan.
Doni Salmanan dituntut oleh JPU atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.
Akibat perbuatannya itu, hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara, serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Bukan itu saja, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak membayar ganti rugi korban yang mencapai 17 miliar rupiah.
Hal itu lantaran dirinya hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex
Keputusan hakim untuk memutuskan Doni Salmanan tidak membayar ganti rugi di mana terdakwa hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal tersebut karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas di Indonesia.