JAKRATA, DISWAY.ID - Iptu Umbaran resmi diberhentikan sebagai anggota PWI.
Selama 14 tahun Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan kontributor di TVRI.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo usai dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang pada Kamis, 15 Desember 2022.
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI," pungkasnya.
"Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," lanjut Ilham.
DK PWI memaparkan bahwa pemberhentian Iptu Umbaran atas dasar temuan pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA:Cara Iptu Umbaran Wibowo Nyamar jadi Wartawan, Kantongi Sertifikat UKW
Selain itu ada pelanggaran juga terkait dalam aturan Dasar PWI plus Kode Perilaku Wartawan.
Maka dari itu Iptu Umbaran Wibowo dinyatakan tidak layak dan memenuhi syarat dan juga tidak sah lagi menjadi anggota PWI.
PASAL PELANGGARAN YANG DILAKUKAN IPTU UMBARAN TERHADAP KODE ETIK JURNALISTIK
Iptu Umbaran Wibowo Dicopot Sebagai Kapolsek Kradenan?---Ist
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," paparnya.
Sebenarnya status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah tidak menjadi sebuah masalah bagi PWI.