Alasan Iptu Umbaran Wibowo Dicopot dari Anggota PWI, Ketua DK PWI Angkat Bicara

Alasan Iptu Umbaran Wibowo Dicopot dari Anggota PWI, Ketua DK PWI Angkat Bicara

Kartu Anggota Iptu Umbaran Wibowo di PWI Resmi Dihentikan---Ist

JAKRATA, DISWAY.ID - Iptu Umbaran resmi diberhentikan sebagai anggota PWI.

Selama 14 tahun Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan kontributor di TVRI.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo usai dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

BACA JUGA:Iptu Umbaran Wibowo Dicopot Sebagai Kapolsek Usai Ketahuan Pernah Jadi Wartawan? Kabid Humas Polda Jateng Buat Penjelasan

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang pada Kamis, 15 Desember 2022.

"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI," pungkasnya.

"Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," lanjut Ilham.

DK PWI memaparkan bahwa pemberhentian Iptu Umbaran atas dasar temuan pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:Cara Iptu Umbaran Wibowo Nyamar jadi Wartawan, Kantongi Sertifikat UKW

Selain itu ada pelanggaran juga terkait dalam aturan Dasar PWI plus Kode Perilaku Wartawan.

Maka dari itu Iptu Umbaran Wibowo dinyatakan tidak layak dan memenuhi syarat dan juga tidak sah lagi menjadi anggota PWI.

PASAL PELANGGARAN YANG DILAKUKAN IPTU UMBARAN TERHADAP KODE ETIK JURNALISTIK


Iptu Umbaran Wibowo Dicopot Sebagai Kapolsek Kradenan?---Ist

"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads