Ini Dia Daftar 17 Partai dan 6 Perubahan Perppu Pemilu 2024

Jumat 16-12-2022,16:55 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:8 Jajanan Khas Korea Paling Digemari di Indonesia

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbaru, terkait regulasi Pemilu 2024,

Peraturan Presiden tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut 6 hal baru dalam Perppu Pemilu terbaru seputar Pemilu 2024:

1. Jumlah Anggota DPR Menjadi 580

Poin pertama berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Dalam Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Terungkap 'Obat' yang Dapat Sembuhkan OCD Tingkat Serius, Penelitian Terbaru Bongkar Caranya

BACA JUGA:Catat! 7 Makanan yang Dilarang Masuk Kulkas, Nomor 1 Sering Terjadi

2. Jumlah DPD RI Bertambah Jadi 152

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

3. Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Dalam Perppu No. 1 tahun 2022, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

BACA JUGA:5 Tips Liburan Aman dan Nyaman Bagi Penderita Asma, Liburan Jadi Tak Khawatir

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Polri bersama Kemenhub Rencanakan Rekayasa Lalin

Kategori :