Jelang Libur Nataru, Polri bersama Kemenhub Rencanakan Rekayasa Lalin
Jelang libur Nataru, Polri dan Kemenhub siapkan rekayasa lalu lintas. -Ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kepolisian disebut akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengaturan lalu lintas Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tengah meyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan saat Nataru bersama Kemenhub.
Disebutkannya, rekayasa yang dilakukan mulai dari penerapan one way, contraflow, hingga ganjil genap. Ha tersebut dilakukan secara kondisional.
BACA JUGA:Pemudik Nataru Naik Kereta Api Diperkirakan Tembus 5,1 Juta Penumpang, Kemenhub Ingatkan Ini
"Artinya, ganjil genap boleh berjalan kapan kita gunakan contraflow dan kapan kita lakukan one way," katanya kepada awak media usai rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral tingkat menteri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Diungkapkannya, penerapan kebijakan tersebut akan disosialisasikan dan bertujuan menghindari penumpukan kendaraan.
"Sebelum kita laksanakan itu pasti kita akan sosialisasikan, biar tidak membuat masyarakat yang sudah telanjur masuk ke jalan kemudian harus keluar dan balik lagi, ini tentunya yang akan kita sampaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemudik di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Kecewa, Mau Menyeberang Disuruh Putar Balik
Dijelaskannya, pihaknya bersama Kemenhub telah memperhitungkan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah punya ukuran pada saat kepadatan melebihi 5 ribu, apakah kita akan melakukan tahapan one way atau contraflow. Kalau lebih dari 6 ribu, kita laksanakan one way itu akan kita hitung," jelasnya.
Sedangkan Sekjen Kemenhub , Novie Riyanto Raharjo menuturkan pihaknya telah menyiapkan skenario dengan melakukan koordinasi bersama Korlantas Polri.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan 402 unit Pesawat di 51 Bandara Untuk Transportasi Udara di Libur Nataru
"Jadi semuanya sudah diatur dan dihitung, ada skenario-skenario yang akan dilaksanakan oleh Kemenhub dan Korlantas. Apabila angka tertentu nanti kami laksanakan Contra flow," tuturnya.
Diucapkannya, penerapan kebijakan tersebut tidak terikat pada sebuah aturan. Karena bersifat situasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: