Polisi menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Lalu untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," ujarnya.
Diketahui kasus sopir pribadi tega membunuh majikannya, terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.