Ridho menjelaskan bahwa terkait dari mediasi itu, pihak KPU akan melakukan Pleno terlebih dahulu untuk memutuskan hasil dari penyampaian dari Partai Ummat.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di pleno kan," imbuhnya.
Hal tersebut pun juga dibenarkan oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dia menjelaskan mediasi tersebut memang sengaja dilakukan dua hari lantara pihaknya akan mengadakan pleno terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, Afif menambahkan bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 42 Ayat 2 dijelaskan bahwa mediasi dilakukan paling lama dua hari.
"Kitakan mediasi lagi, mediasikan bisa dua kali, 2 pertemuanlah. Intinya mau dilanjutkan besok," kata Afif kepada media.