“Budaya digital itu berfokus kepada manusia, bukan teknologinya. Budaya membentuk cara kita berpikir, merasa, bekerja, bermain, dan itu membuat perbedaan cara kita memandang diri sendiri dan orang lain,” tegas Istiani.
Di sesi yang sama, Irene Camelyn Sinaga, Direktur Pengkajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dijadikan landasan budaya digital, salah satunya mencegah perpecahan yang ada di dunia digital karena isu-isu kontroversial.
“Polemik yang paling mudah dimainkan adalah agama, banyak sekali korban dan perpecahan yang disebabkan agama, yang terjadi di seluruh dunia. Mari kita belajar lagi kita tidak bisa terus terpedaya dengan orang yang memecah belah dengan membawa agama,” jelas Irene.
Materi selanjutnya berkenaan dengan Etika Digital bagi ASN yang diisi oleh Cahyo Edhi Widyatmoko dan Tri Hadiyanto Sasongko.
Dalam materi tersebut, Cahyo menjelaskan bahwa sebagai pengguna teknologi, maka kita adalah bagian dari “Warga Negara Digital” yang harus beretika layaknya menjalani kehidupan di dunia nyata.
“Ketika kita menggunakan internet dan sudah aktif di dunia digital maka kita sudah warga negara digital, maka diperlukan etika digital agar tetap memberikan kenyamanan antara para pengguna internet. Maka, kecakapan dan skill digital sebaiknya dilengkapi dengan etika digital,” jelas Cahyo.
Hadiyanto menjelaskan bagaimana media sosial sangat bermanfaat untuk masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang fatal jika tidak digunakan secara bijak dan beretika.
“Media sosial bermanfaat untuk melakukan komunikasi, edukasi, rekreasi, promosi, dan lain-lain, tapi juga dapat untuk menyebar konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah, provokasi, menghasut, dan lain-lain. Hal ini sangat berbahaya yang berpotensi memicu kebencian, kemarahan, yang menyebabkan disintegrasi bangsa,” tegas Hadiyanto.
Materi selanjutnya adalah Penggunaan Multimedia yang dibawakan oleh Gatot Sandy, Praktisi Digital Content Creator dan Pengembangan Digital Learning System.
Di sesi ini, Gatot memberikan hal-hal fundamental untuk menyusun materi presentasi literasi digital, sekaligus menyiapkan audiens untuk berbicara di depan umum.
“Pikiran audiens tidak pernah diam saat melihat slide presentasi kita. Bantu mereka untuk fokus. Kita dapat berbicara dengan baik ketika lisan kita mampu membawakan pesan itu dari hati,” jelas Gatot.
Di sesi Keamanan Digital Sektor Pemerintahan, Andri Johandri, ICT Specialist Gedhe Foundation memberikan edukasi mengenai pentingnya keamanan digital untuk seluruh masyarakat, terutama dalam kegiatan ini, untuk ASN.
“Seiring dengan kecanggihan zaman yang memberikan kemudahan pada kita sebagai pengguna, ada aspek berbahaya di balik kemudahan, yaitu terdapat celah untuk para pelaku kejahatan bertindak. Banyaknya modus baru yang digunakan untuk menjebak para korban yang terlena dengan kemudahan dan tidak mengetahui bahaya dibalik kemudahan yang diberikan,” tegasnya.
Dalam sesi yang sama, Hari Singgihnoegroho menjelaskan mengenai pentingnya membaca terms and condition di setiap aplikasi yang kita unduh demi keamanan data.
“Perlu dibiasakan membaca perjanjian hukum terlebih dahulu sebelum setuju, sebelum memasang fasilitas yang akan digunakan, yang umumnya persetujuan memberi hak akses penggunaan data pribadi kepada pihak lain,” ujar Hari.
Sesi yang membahas UU ITE dan PDP yang dibawakan oleh Teddy Sukardi mengupas tuntas mengenai UU ITE, termasuk kontroversi UU ITE yang disebut pasal karet atau multitafsir.