KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Soal Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Soal Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Riezky Aprilia.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Riezky Aprilia.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Riezky merupakan sosok yang disebut dirayu Hasto untuk mundur setelah memenangkan Pileg DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel). 

BACA JUGA:Link dan Cara Vote Indonesian Idol 2025 Season 13 Live Showcase, Dukung Idolamu Jadi Pemenang!

BACA JUGA:Ambisi Berani Chelsea Bersaing Raih Trophy di Liga Premier, Rekrut Omar Marmoush Sebagai Mohamed Salah Baru

Dalam pemungutan suara, ia meraih 44.402 suara, terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025.

Namun, Tessa belum memastikan apakah Riezky telah hadir di Gedung Merah Putih KPK menenuhi panggilan Penyidik.

BACA JUGA:Aplikasi TikTok Ditutup Bulan Januari 2025? Parlemen Amerika Serikat Marah Besar!

BACA JUGA:Hore! Daftar Long Weekend Januari 2025, Buruan Cek Kalender

Riezky diketahui dipaksa mundur oleh Hasto dan digantikan oleh Harun Masiku.

Ia pun berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Hasto pun melakukan upaya untuk meloloskan Harun dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.

BACA JUGA:Balita Terbungkus Dalam Palastik Gegerkan Warga Tambun, Ada Memar dan Sundutan Rokok

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads