Ferdy Sambo Tak Menyangka Brigadir J Masih Hidup Terekam Dalam CCTV

Selasa 20-12-2022,15:08 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Irfan mengaku datang ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022. Kedatangannya karena perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

"Kedatangan saya atas perintah Kanit Ari Cahya," jelas Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Sosok Penembak Brigadir J Selain Bharada E Dibongkar, Ridwan Rhekynellson: Bukan Tembak-menembak!

Pesan Ari Cahya, Irfan diminta bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria.

Nah dari Agus Nurpatria itulah ia diminta mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya tidak tahu apakah ada surat perintah dari Bareskrim untuk ambil DVR CCTV," ungkapnya.

Lagi-lagi Irfan mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

BACA JUGA:Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J Bermasker

Jaksa menegaskan setiap tindakan hukum harus disertai surat perintah.

Surat perintah diterbitkan pihak yang berwenang.

Irfan Widyanto saksi mahkota bagi terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Irfan bersama Agus dan Hendra terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Curhat Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tangani Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Ia bersama dengan 4 anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Mereka didakwakan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :