JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki oleh Ferdy Sambo berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.
Ada satu hal yang menarik dalam lanjutan sidang pembunuhan tersebut, diantaranya pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Harga Tiket Laga Timnas Indonesia Melawan Kamboja dan Thailand di Piala AFF 2022
BACA JUGA:Kronologi Wartawan Dibegal di Flyover Sudirman, Ciri-ciri Pelaku Terbongkar
Saksi Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto sebelumnya menjelaskan Rekaman CCTV mengenai keadaan di lingkungan Komplek rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga.
Bantahan Febri ialah salah satunya mengenai Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan secara berencana sejak di rumah Saguling.
Pasca melihat rekaman CCTV yang diputar Saksi Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto di dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Hasil Survei Veyor Indonesia: Rakyat Impikan Erick Thohir Jadi Cawapres, Cocoknya Sama Siapa Ya?
BACA JUGA:Viral! CEO Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung di Jaksel, Video Dipublish Istri
“Tuduhan seolah ada perencanaan di rumah Saguling, kami pikir CCTV ini semakin terbantahkan atau gugur tuduhan itu. Jadi, jangan sampai ada pihak tertentu punya asumsi dan analisis sendiri berbeda dari fakta persidangan karena selama proses ini berjalan,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.
Febri juga mengatakan, banyak sekali Hoax yang menyudutkan kliennya itu Ferdy Sambo.
“Kita juga menemukan banyak sekali hoax yang beredar," tambah Febri.
Menurutnya saat Ricky Rizal naik dipanggil oleh Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling di lantai tiga tepatnya.
BACA JUGA:Lionel Messi Kegirangan Pamer Tidur Bareng Trofi Piala Dunia, Komentar Suarez Menggelitik
BACA JUGA:Daftar Kasus Kecelakaan Transportasi Pengguna CNG, Apakah Aman Jadi Pengganti Pertalite?