Viral! CEO Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung di Jaksel, Video Dipublish Istri

Viral! CEO Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung di Jaksel, Video Dipublish Istri

Ayah pukuli anak karena emosi, di mana Polisi mengatakan jika anaknya main game online saat PJJ atau pembelajaran jarak jauh (sekolah daring).-Instagram @Infojaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID – Viral CEO perusahaan swasta pukuli anak kandung di Jaksel dan video dipublish istri.

Dalam video yang tersebar di media sosial terlihat seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki.

Dalam caption yang terdapat di video tersebut di ketahui bahwa pelaku adalah ayah kandung penganiaya korban.

Selain itu pelaku dikabarkan juga adalah CEO perusahaan swasta berinisial RIS yang merupakan pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Lionel Messi Kegirangan Pamer Tidur Bareng Trofi Piala Dunia, Komentar Suarez Menggelitik

BACA JUGA:Daftar Kasus Kecelakaan Transportasi Pengguna CNG, Apakah Aman Jadi Pengganti Pertalite?

Terlihat dalam video tersebut jika inisial RIS yang merupakan CEO perusahaan swasta pukuli anak kandung mengenakan baju berwarna merah yang sedang marah.

CEO perusahaan swasta tersebut melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR, di mana RIS memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap perempuan dan anak-anak dibawah umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???," tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:De Paul Sebut Penggemar Cristiano Ronaldo Bodoh dan Katakan Messi Pemain Greatest of All Time

BACA JUGA:Keseruan Konser Slank di Prambanan Yogyakarta, Deretan Tokoh Bangsa Ikut Hadir!

Menanggapi video viral tersebut, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan dari hasil penelusuran pihaknya, kasus penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Kombes Ade.

Kombes Ade mengatakan jika RIS menganiaya anak kandungnya tersebut dengan menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: