JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Ummat baru saja melakukan mediasi kedua bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) selama 7 jam, yaitu sejak jam 1 Siang sampai dengan 8 Malam.
Dari mediasi tersebut dinyatakan bahwa Partai Ummat diberikan kesempatan untuk kembali melengkapi dokumen verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Hal tersebut pun juga tertulis dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 yang ditetapkan setelah mediasi selama dua hari, yaitu sejak Senin, 19 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," baca Ketua Sidang, Totok Haryono di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.
Lebih lanjut, sidang tersebut juga dibacakan saat Rapat Pleno Bawaslu RI yang digelar secara terbuka.
Tidak hanya itu, berdasarkan Disway.id, tampak hadir lima anggota bawaslu, pihak pemohon dari Partai Ummat dan pihak termohon dari KPU RI.
Diberitakan sebelumnya bahwa Partai Ummat telah melakukan mediasi sejak Senin, 19 Desember 2022 kemarin.
Namun pada mediasi pertama itu, keduanya tidak menemukan titik temu sehingga diputuskan untuk melanjutkannya ke mediasi kedua.
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
Hal tersebut pun dikatakan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan titik temu dengan pihak KPU.
"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat," ujar Ridho saat ditemui media usai dari mediasi tersebut, Senin, 19 Desember 2022.
"Kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut dan InayaAllah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," lanjutnya.
Ridho menjelaskan bahwa terkait dari mediasi itu, pihak KPU akan melakukan Pleno terlebih dahulu untuk memutuskan hasil dari penyampaian dari Partai Ummat.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di pleno kan," imbuhnya.
BACA JUGA:Messi Juara Dunia, PSG Buru-Buru Siapkan Perpanjangan Kontrak
Ia pun berharap pada mediasi kedua nanti, dapat membuahkan kabar baik baik bagi Partai Ummat dan tidak berlanjut ke tahap ajudikasi.
"Jadi Insyaallah kita berharap pada mediasi ke dua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," kata Ridho.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya enggan membeberkan isi dari mediasi itu.
Dia mengatakan bahwa mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI dilakukan secara tertutup. Oleh sebab itu, pihak Partak Ummat enggan membeberkannya.
"Sebagaimana pun proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," jelasnya.
"Kami bisa menganggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," sambungnya.
Partai Ummat usai dari mediasi di Kantor Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa saat mediasi berlangsung, keduanya telah membangun kesepahaman terkait Partai Ummat untuk menjadi Peserta Pemilu 2024.
"Tapi pada dasarnya tadi dibangun kesepahaman, apa yang diharapkan Partai Ul Ummat untuk tetap menjadi partai politik Peserta Pemilu 2024 dan KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU ," kata Denny.
Terbukti, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 42 Ayat 2 menjelaskan terkait mediasi.
Pada Perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister.