KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Dapil

Rabu 21-12-2022,14:47 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Daerah pemilih (Dapil).

Dalam hasil putusan tersebut dijelaskan bahwa Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.

Begitu juga dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi diatur kembali dalam PKPU

Menanggapi keputusan MA tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut.

BACA JUGA:Banjir Promo di Akhir Tahun dari Mitsubishi, Mulai dari Xpander, Pajero hingga L300

BACA JUGA:Reni Kusumowardhani Ungkap Penampilan Yosua Sejak Jadi Ajudan Istri Sambo : Lebih Mewah, Lebih Power

Tidak hanya itu, dia juga berencana akan menghadirkan para ahli Pemilu untuk memberikan pandangan-pandangan serta mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan Dapil.

"Kami akan mempelajari putusan nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga nantinya KPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Rabu, 21 Desember 2022.

"Kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli yang akan diminta oleh KPU untuk memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun Kabupaten/Kota," tambahnya.

BACA JUGA:Postingan Lionel Messi di Instagram Usai Bawa Argentina Juara Piala Dunia: Diego Maradona Mendukung Kita dari Surga

BACA JUGA:Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Ahli Psikologi Forensik: Lebih Lambat Memahami Informasi

Lebih lanjut, KPU juga harus mengubah atau merevisi peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya pihak KPU harus mempersiapkan diri untuk menyusun dan menata Dapil mengingat akan mengubah dan merevisi PKPU tersebut.

"Jadi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 ini kan hanya untuk Kabupaten/Kota karena wewenang KPU menurut Undang-undang 7/2017 itu hanya melakukan penyusunan dan penataan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Hasyim.

"Kemudian oleh MK boleh dikatakan tambahan atau perluasan kewenangan dalam hal ini menyusun dan menata daerah pemilihan tadi saya katakan DPR RI, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten/Kota," lanjutnya.

BACA JUGA:Kabupaten Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,8, BPBD: Kondisi Masih Aman Tidak Ada Kerusakan

BACA JUGA:Lokasi Car Free Night di Malam Tahun Baru di DKI Jakarta, Ribuan Personel Kepolisian Amankan DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pastikan DPR RI tidak lagi berwenang dalam penataan daerah pemilih (Dapil).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Berdasarkan putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan dari pemohon yang diajukan pada 29 Juli 2022.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dibacakan secara dari pada Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Proses Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Buruan Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2022, Rabu 21 Desember

Pihak pemohon sempat mengajukan perhomonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.

Keempat pasal tersebut merupakan aturan atau norma yang menentukan daerah pemilih di tingkat pusat, DPR RI, dan tingkat daerah, DPRD.

Tidak hanya itu, pasal-pasal tersebut juga turut menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada keempat pasal tersebut dijelaskan bahwa penentuan dapil beserta jumlah kursi dilakukan oleh DPR RI. Namun pemohon merasa janggal dengan pasal-pasal tersebut.

BACA JUGA:PALYJA Peduli Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur

BACA JUGA:Bakal Kumpul Lagi, Gading Marten Liburan Tahun Baru Bareng Gempi dan Gisel

Oleh karena pemohon pun akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materil dengan membawa argumentasinya.

Saat itu pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji keempat pasal tersebut dengan berargumentasi bahwa penyusunan daerah pemilihan memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan/batasan luasan wilayah administratif sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik/kandidat dengan pemilih,” seperti ditulis dalam uji konstitusional pemohon.

Melihat argumentasi tersebut dan melakukan uji materi pada keempat pasal itu, Mahkamah Konstitusi pun memutuskan bahwa permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” kata Usman.

Kategori :