JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil penelusuran terhadap data registrasi terkini, yaitu terdapat tambahan sembilan produk sirup obat tidak menggunakan empat pelarut.
“Sehingga saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol) yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” tulis keterangan resmi BPOM, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Perubahan Sikap Brigadir J Dibongkar Ahli, Imbas Diistimewakan Putri Candrawathi?
BACA JUGA:Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan, Roy Suryo Sebut Kata 'Bright Eyes', Maksudnya Apa?
Selain itu, BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah.
Kemudian metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
BACA JUGA:Duh, Seorang Guru PNS Dilaporkan Gelapkan Uang Orang Tua Siswa Rp 129 Juta
BACA JUGA:Bersaksi untuk Ferdy Sambo, Mahrus Ali Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab
Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
“Maka, informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 dan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 Tanggal 1 Desember 2022, BPOM menyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi kutipan BPOM lagi.
BACA JUGA:Ini Imbauan Polisi ke Pemudik Nataru Menuju Pelabuhan Merak
BACA JUGA:Kuliner Kota Bekasi yang Wajib Dicobain, Kental Sentuhan Budaya Betawi dan Sunda
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.