Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan, Roy Suryo Sebut Kata 'Bright Eyes', Maksudnya Apa?

Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan, Roy Suryo Sebut Kata 'Bright Eyes', Maksudnya Apa?

Sidang meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo kembali ditunda karena permintaan JPU.-andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang kasus penginaan dan penistaan agama Meme stupa, dengan terdakwa Mantan Menpora Roy Suryo, Kamis 22 Desember 2022.

Roy Suryo yang dihadirkan langsung dalam persidangan membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi atas ksusnya di hadapan majelis halim.

BACA JUGA:Duh, Seorang Guru PNS Dilaporkan Gelapkan Uang Orang Tua Siswa Rp 129 Juta

BACA JUGA:Bersaksi untuk Ferdy Sambo, Mahrus Ali Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab

"Insyaallah apa yang saya lakukan ini bisa menjadi contoh bahwa orang itu tidak boleh dipandang dengan salah. Jadi saya niatnya baik, niatnya benar, tapi justru karena memandangnya salah, itu makanya jadi salah," ujar Roy Suryo di PN Jakbar, Kamis 22 Desember 2022.

Roy mengatakan akan menyampaikan hal terkait 'bright eyes' dan berharap semua orang yang memantau berjalannya kasus penitaan agama ini bisa melihat kasus ini secara terang benderang.

BACA JUGA:Ini Imbauan Polisi ke Pemudik Nataru Menuju Pelabuhan Merak

BACA JUGA:Kuliner Kota Bekasi yang Wajib Dicobain, Kental Sentuhan Budaya Betawi dan Sunda

"Maka, dalam pleidoi, nanti saya akan menyampaikan satu kalimat itu 'bright eyes', itu memandang dengan cerah. Insyaallah majelis hakim dan semua masyarakat dapat memandang kasus ini dengan cerah sehingga tidak ada lagi orang yang dizalimi gara-gara orang yang memandang itu tidak dengan mata yang cerah," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya yang beragensakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh JPU, Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

BACA JUGA:Ini Alasan Beli LPG 3 kg Harus Pakai KTP Mulai 2023, Ibu-ibu Jangan Menjerit!

BACA JUGA:H-5 Natal, Jasa Marga Catat 442 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Mendengar tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Roy katakan keberatan dan akan melakukan pembelaan.

"Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: