BACA JUGA:Lakukan Pencurian, Seorang Tunawicara Diamankan Polisi
Hingga kini keduanya telah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cengakreng Jakarta Barat.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pinda (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.