"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas AKP Nurma Dewi, Minggu 18 Desember 2022.
Diketahui, Baim Wong dan sang istri juga sempat disangkakakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.
Imbasnya, keduanya bisa terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus konten prank KDRT yang dibuat.