Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

Selasa 27-12-2022,06:34 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


KAMPUS Untag Surabaya sudah memasang peringatan larangan merokok yang harus dipatuhi oleh mahasiswa, karyawan, dosen, dan pengunjung.-BOY SLAMET-Harian disway-

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Natal 2022 Lancar dan Khidmat

BACA JUGA:Rebutan Alat

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kategori :