BEKASI, DISWAY.ID-Polsek Pondok Gede menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial SY (26) di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Penetepan ini dilakukan setelah korban membuat laporan polisi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya mengatakan pelaku berinisial IR.
BACA JUGA:Kronologi Santri Ponpes di Bululawang Dianiaya Puluhan Rekannya
BACA JUGA:LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya.
“Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Herman dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 27 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Herman, pelaku tega menganiaya pacarnya berinisial YR (26) lantaran cemburu. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka parah di bagian kepala
“(Penganiayaan) motifnya karena cemburu,” ucapnya.
BACA JUGA:Asrama Haji Pondok Gede Kedatangan Jemaah, Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Diberangkatkan Besok
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban penganiayaan saat dirinya sedang bekerja di toko daging segar Best Meat di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Diduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tak terima korban memblokir nomor ponselnya.